Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Masih Siapkan Langkah Baru
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 04 Januari 2023 19:33 WIB
"Breaking News: Mahkamah Agung Menolak Kasasi," tulis Ridwan Kamil, Selasa 3 Januari 2023.
Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Akhirnya Divonis Hukuman Mati, MA Tolak Kasasi
"Herry Wirawan akan tetap dihukum mati.
Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," kata Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada 13 santrinya dalam kurun waktu 2016 hingga 2021.
Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menilai hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan (HW) selaku pelaku perkosaan 13 perempuan santri telah memenuhi rasa keadilan.
"Saya melihat bahwa hakim berpandangan melompat, progresif, melompat tapi melompatnya progresif," katanya.
Artinya apa? Walaupun dalam undang-undang, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu 15 tahun penjara, tapi majelis hakim di tingkat banding menjatuhkan pidana mati seperti tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama.
"luar biasa, menimbulkan efek psikis yang luar biasa, sehingga aspek pembalasan yang diutamakan agar ke depan tidak ada lagi," kata dia.
Menurut dia, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Wirawan bisa untuk pembelajaran terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ke depan.