DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Masih Siapkan Langkah Baru

image
Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Masih Siapkan Langkah Baru

Ia mengharapkan putusan pidana mati tersebut bisa menjadi pencegahan ke depan, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali.

"Saya sepakat itu (vonis mati) karena bisa memberikan efek jera atau mencegah adanya pelaku-pelaku lain maupun potensi-potensi seperi itu," kata dia.***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait