Orbit Indonesia
Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Masih Siapkan Langkah Baru
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 04 Januari 2023 19:33 WIB
Ia mengharapkan putusan pidana mati tersebut bisa menjadi pencegahan ke depan, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali.
"Saya sepakat itu (vonis mati) karena bisa memberikan efek jera atau mencegah adanya pelaku-pelaku lain maupun potensi-potensi seperi itu," kata dia.***