DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan di Indonesia, Ini Alasannya

image
Rokok batangan kini dilarang dijual di Indonesia.

ORBITINDONESIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan di Indonesia.

Menjaga kesehatan masyarakat menjadi alasan Jokowi melarang penjualan rokok batangan.

“Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi soal larangan penjualan rokok batangan, dilansir dari laman Setkab, Kamis, 29 Desember 2022.

Baca Juga: Klarifikasi Pihak Pria yang Berzina dengan Mertua, Rozy: Saya Berjanji akan Memperbaiki Kesalahan Saya

Dia menerangkan bahwa pelarangan rokok batangan juga diterapkan di sejumlah negara.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Perdebatan GOAT Belum Usai! Meski Sukses Menangkan Piala Dunia Namun Messi Tak Punya Trofi Milik Ronaldo Ini

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.

Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai:

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2022 Denny JA: Waktunya Indonesia Menyatakan Pandemi Covid 19 Sudah Selesai

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

Baca Juga: Pekan ke 17 Baru Usai, Erling Haaland Sudah Kembali Cetak Rekor di Liga Primer Inggris

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan;
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).***

Berita Terkait