Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan di Indonesia, Ini Alasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 29 Desember 2022 11:48 WIB
ORBITINDONESIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan di Indonesia.
Menjaga kesehatan masyarakat menjadi alasan Jokowi melarang penjualan rokok batangan.
“Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi soal larangan penjualan rokok batangan, dilansir dari laman Setkab, Kamis, 29 Desember 2022.
Dia menerangkan bahwa pelarangan rokok batangan juga diterapkan di sejumlah negara.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.