DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan di Indonesia, Ini Alasannya

image
Rokok batangan kini dilarang dijual di Indonesia.

Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai:

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2022 Denny JA: Waktunya Indonesia Menyatakan Pandemi Covid 19 Sudah Selesai

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

Baca Juga: Pekan ke 17 Baru Usai, Erling Haaland Sudah Kembali Cetak Rekor di Liga Primer Inggris

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan;
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).***

Halaman:
1
2

Berita Terkait