UMK Jember Naik Rp 200 Ribu, Apindo Sebut Ketetapan Berdasarkan Permenaker Cacat Hukum, Kok Bisa
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 12 Desember 2022 19:41 WIB
ORBITINDONESIA- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jember 2023 telah naik sebesar Rp 2.555.662,91, atau naik sebanyak Rp 200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jember menyebut, keputusan Gubernur Jawa Timur yang menetapkan UMK berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 cacat hukum.
Ketua Bidang Usaha, Apindo Jember, Imam mengatakan pemerintah seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Remy Sylado Berpulang, Siapa Dia, Berikut Profil Singkat Sang Penggagas Puisi Mbeling
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terdapat poin perhitungan tambahan dalam skema penghitungan standar upah di daerah.
Dalam Permenaker, terdapat variabel alfa yang menghitung besaran belanja dari upah yang diterima pekerja.
"Masih ada aturan yang lebih tinggi dibandingkan Permenaker, yakni Peraturan Pemerintah (PP). Jadi cacat hukum," kata Imam saat dihubungi via telepon, Senin 12 Desember 2022.
Baca Juga: Bikin Kaget Netizen, Viral Video Aldi Taher Punya Suara Emas, Saat Nyanyikan Lagu Oasis
Lewat dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK Jember bisa naik lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) sebesar 7,8 persen, diputuskan gubernur menjadi 8,4 persen.
Kini Apindo sedang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
Pihak Apindo menyebut, ketetapan UMK 2023 Kabupaten Jember sudah cacat secara hukum karena terdapat aturan yang lebih tinggi dan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: UMK Jember 2023 Resmi Naik, Lebih Besar dari Usulan Dewan Pengupahan
Dari perhitungan Imam, bila ketetapan UMK diputuskan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka besaran UMK Jember tetap mengalami kenaikan meski sedikit, sekitar 2 juta 300 ribu rupiah.***