Orbit Indonesia
UMK Jember Naik Rp 200 Ribu, Apindo Sebut Ketetapan Berdasarkan Permenaker Cacat Hukum, Kok Bisa
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 12 Desember 2022 19:41 WIB
Pihak Apindo menyebut, ketetapan UMK 2023 Kabupaten Jember sudah cacat secara hukum karena terdapat aturan yang lebih tinggi dan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: UMK Jember 2023 Resmi Naik, Lebih Besar dari Usulan Dewan Pengupahan
Dari perhitungan Imam, bila ketetapan UMK diputuskan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka besaran UMK Jember tetap mengalami kenaikan meski sedikit, sekitar 2 juta 300 ribu rupiah.***