Cek UMP Aceh 2023, Pemprov Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 7,8 Persen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 29 November 2022 09:38 WIB
ORBITINDONESIA- Pemerintah Provinsi Aceh telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 terbaru naik sebesar 7,8 persen.
"Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp3,41 juta," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh, Senin.
Pada 2022, UMP Aceh hanya Rp3,16 juta lebih, kemudian Pemerintah Aceh menaikkan sebesar Rp247 ribu, sehingga UMP Aceh tahun depan mencapai Rp3,41 juta per bulan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sudah Umumkan UMP 2023 Jawa Provinsi Tengah Naik Segini, Buruh Minta Lebih Tinggi
Muhammad MTA mengatakan, keputusan kenaikan UMP Aceh tersebut setelah dilakukan rapat bersama dewan pengupahan provinsi Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Dasar kenaikan UMP ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujarnya.
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Yudo Margono Jika Jadi Panglima TNI, Mulai Rp 5 Jutaan
MTA menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan upah itu merupakan salah satu bentuk ikhtiar mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kebijakan tersebut juga telah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian upah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha.