Cek UMP Aceh 2023, Pemprov Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 7,8 Persen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 29 November 2022 09:38 WIB
"Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktivitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh," katanya.
Baca Juga: Cek UMP Jawa Timur 2023, Khofifah Indar Parawansa Umumkan Kenaikan Upah 7,8 Persen
MTA menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Kemudian, jika dalam perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, maka Gubernur cukup menetapkan upah minimum provinsi dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
"Sedangkan hasil perhitungan upah minimum provinsi Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula yaitu 7,8 persen," ujar MTA.
Baca Juga: Cek UMP Jawa Tengah 2023, Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 8,01 Persen
MTA menegaskan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan. Sementara untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, maka harus mendapatkan upah lebih besar dan disusun berdasarkan struktur serta skala upah.
"Karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya," katanya.
MTA menuturkan, UMP juga merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per-hari atau 40 jam per pekannya bagi sistem kerja enam hari per pekan, serta yang bekerja delapan jam per-hari atau 40 jam per pekan pada sistem kerja lima hari per minggunya.e
Kemudian, untuk perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.