Cek UMP Aceh 2023, Pemprov Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 7,8 Persen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 29 November 2022 09:38 WIB
"Kita mengharapkan agar setiap perusahaan di Aceh mengikuti regulasi tentang upah tersebut dan penetapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.
MTA menegaskan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, lanjut MTA, Gubernur Aceh juga segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Khusus di Aceh hanya terdapat dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian sendiri, yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Untuk kedua daerah tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing, sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya tetap berpedoman pada UMP yang telah ditetapkan Gubernur Aceh," kata Muhammad MTA.
Pemerintah Aceh telah melakukan penyesuaian dan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh untuk 2023 sebesar Rp3,41 juta atau naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya.***