Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Yudo Margono Jika Jadi Panglima TNI, Mulai Rp 5 Jutaan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 29 November 2022 09:34 WIB
ORBITINDONESIA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah memproses usulan nama Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI.
Sebagaimana yang telah diberitakan, nama Yudo Margono merupakan usulan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR pada Senin, 28 November 2022 untuk menjadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun.
Berdasarkan informasi yang diterima, DPR dari Komisi I akan melaksanakan uji kelayakan (fit and proper test) kepada Laksamana TNI Yudo Margono pada 30 November 2022 besok, sebelum disetujui untuk menjabat sebagai Panglima TNI.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sudah Umumkan UMP 2023 Jawa Provinsi Tengah Naik Segini, Buruh Minta Lebih Tinggi
Lantas, berapakah gaji yang bakal diterima Yudo Margono jika menjabat sebagai Panglima TNI?
Jika disetujui umbtuk mengemban amanah menjadi Panglima TNI, Yudo Margono berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang ditentukan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Laksamana TNI Yudo Margono mendapatkan hak berupa gaji pokok berdasarkan pangkat dengan kisaran Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
Baca Juga: Jadi Calon Panglima TNI, KASAL Yudo Margono Pernah Cium Istri Masih Pakai Seragam Tempur Lengkap
Besaran pasti gaji pokok untuk Perwira TNI pangkat tersebut tergantung dengan masa pengabdian atau Masa Kerja Golongan (MKG).