DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Cek UMP Jawa Tengah 2023, Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 8,01 Persen

image
Cek UMP Jawa Tengah 2023, Ganjar Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 8,01 Persen

ORBITINDONESIA- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 8,01 persen.

Gubernur Provinsi Jawa Tengah,
Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” ujarnya, Senin 28 November 2022.

Baca Juga: Cek UMP DKI Jakarta 2023, Pemprov Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 7,65 Persen

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Menurut dia, penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.

Baca Juga: Upah di Gorontalo Tahun 2023 Naik Jadi Rp2,98 Juta

Pada kesempatan itu, Ganjar menyebut inflasi Jawa Tengah pada angka 6,4 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfa pada angka 0,3 dan keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” ujarnya.

Selanjutnya, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Baca Juga: Upah di Sumatra Barat Tahun 2023 Naik Jadi Rp2,74 Juta

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” katanya.

Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan, utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait dan setidaknya tiga kali menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar beraudiensi dengan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur pengusaha, pekerja, akademisi dan pakar.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, sebesar 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang.

Berita Terkait