DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Cek UMP Jawa Tengah 2023, Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 8,01 Persen

image
Cek UMP Jawa Tengah 2023, Ganjar Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 8,01 Persen

Selanjutnya, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Baca Juga: Upah di Sumatra Barat Tahun 2023 Naik Jadi Rp2,74 Juta

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” katanya.

Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan, utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait dan setidaknya tiga kali menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar beraudiensi dengan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur pengusaha, pekerja, akademisi dan pakar.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, sebesar 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang.

Halaman:
1
2

Berita Terkait