Sistem Tilang Manual Dihapus, Ini Jenis Pelanggaran yang Dapat Ditindak oleh ETLE Mobile
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 25 Oktober 2022 19:38 WIB
ORBITINDONESIA - Polri resmi menghapus sistem tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Sebagai ganti penghapusan sistem tilang manual, Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik melalui kamera pengawas atau ETLE statis maupun ETLE mobile.
Khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat sedikitnya 57 titik yang saaat ini telah terpasang ETLE statis untuk mengganti sistem tilang manual.
Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Soekarno Hatta Siapkan Jalur Antrean Khusus G20
Ke depan, Polri juga akan mengefektifkan LTLE mobile yang terpasang di mobil patroli polisi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, ETLE mobile telah dilengkapi dengan fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.
Latif menyebutkan jenis pelanggaran-seperti GaGe, mengemudikan kendaraan tanpa helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2022, di Bank Mandiri Taspen Gorontalo
"Kecepatan 40/50 bisa mengcapture seluruh pelanggaran. Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI. Ini sudah ada semuanya jadi tinggal secara otomatis alat ini akan mengcapture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE mobile ini," paparnya.