Sistem Tilang Manual Dihapus, Ini Jenis Pelanggaran yang Dapat Ditindak oleh ETLE Mobile
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 25 Oktober 2022 19:38 WIB
ORBITINDONESIA - Polri resmi menghapus sistem tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Sebagai ganti penghapusan sistem tilang manual, Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik melalui kamera pengawas atau ETLE statis maupun ETLE mobile.
Khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat sedikitnya 57 titik yang saaat ini telah terpasang ETLE statis untuk mengganti sistem tilang manual.
Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Soekarno Hatta Siapkan Jalur Antrean Khusus G20
Ke depan, Polri juga akan mengefektifkan LTLE mobile yang terpasang di mobil patroli polisi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, ETLE mobile telah dilengkapi dengan fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.
Latif menyebutkan jenis pelanggaran-seperti GaGe, mengemudikan kendaraan tanpa helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2022, di Bank Mandiri Taspen Gorontalo
"Kecepatan 40/50 bisa mengcapture seluruh pelanggaran. Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI. Ini sudah ada semuanya jadi tinggal secara otomatis alat ini akan mengcapture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE mobile ini," paparnya.
"Terus mengirimkan ke back office. Back office di sana ada petugas yang membuat suratsurat konfirmasi kepada pelanggar Setelah itu pelanggar menyatakan iya dirinya langsung dikirim surat tilang baru nanti untuk Sidang secara langsung ataupun langsung membayar ke bank yang sudah ditunjuk," sambungnya.
Dijelaskan Latif lagi, ETLE mobile secara resmi diluncurkan pada HUT Polda Metro Jaya 6 Desember 2022. Saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengoperasikan satu unit ETLE mobile. Latif berharap adanya penambahan 10 unit ETLE mobile pada Desember 2022.
Baca Juga: Polisi Telusuri Identitas Perempuan Todongkan Senjata Api ke Paspampres
"Jadi dengan 10 alat ini kita yakin bisa ter-cover seluruh khususnya dalam kota Jakarta dulu," kata Latif.
Diungkapkan Latif, kehadiran ETLE mobile bukan semata-mata untuk mencari banyak pelanggar tetapi memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa seluruh ruas jalan di Jakarta ini nantinya terawasi oleh ETLE mobile.
"Selama satu bulan tentunya kita sosialisasi. Jadi dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kita laksanakan. Kita sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," tandasnya.***