DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kementerian Kesehatan Terbitkan Panduan Atasi Gangguan Ginjal Akut untuk Orang Tua

image
Kemenkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Tak Ada Kaitannya dengan Vaksinasi Covid-19.

ORBITINDONESIA- Kasus gangguan ginjal akut yang terjadi di Indonesia sebanyak 206 kasus dan 99 diantaranya telah meninggal mulai mendapatkan perhatian yang serius.

Dan untuk mengatasi gangguan ginjal akut ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan panduan khusus untuk mengatasi masalah kesehatan ini.

Panduan untuk mengatasi gangguan ginjal akut ini ditujukan untuk para orang tua yang melihat jika terdapat gejala-gejala yang menunjukan adanya masalah kesehatan pada ginjal anak.

 Baca Juga: Profil Amanda Zahra yang Menjadi Trending di Media Sosial Twitter Bak Punya Body Mirip Nico Robin One Piece

Menurut Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.

Berikut ini adalah poin-poin penting yang harus Anda ketahui:

 Baca Juga: Ingin Cegah Penyakit? Mulai Sekarang Sempatkan Latihan Fisik

  1. Gejala

Salah satu gejala awal yang bisa Anda lihat saat mengalami gangguan ginjal akut adalah terjadi penurunan jumlah BAK (oliguria) atau tidak ada sama sekali Buang Air Kecil atau BAK (anuria).

“Penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi/penyaringan ginjal. Biasanya ditandai peningkatan konsentrasi kreatinin serum atau azotemia dan/atau penurunan sampai tidak ada sama sekali produksi urine,” kata Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes.

 Baca Juga: Gagal Ginjal Akut, Kementerian Kesehatan Larang Apotek Jual Obat Sirup

Gagal Ginjal Akut diketahui menyerang anak dengan di rentang usia 6 bulan-18 tahun, namun paling banyak terjadi pada anak di bawah umur 5 tahun.

Adapun gejala awalnya berupa infeksi saluran cerna dan gejala ISPA dengan gejala khas berupa penurunan jumlah air seni bahkan tidak bisa BAK sama sekali.

Jika Anda melihat anak Anda sudah benar-benar tidak bisa melakukan buang air kecil maka Anda harus membawanya ke Rumah Sakit terdekat. 

Baca Juga: Heboh Penyakit Ginjal Misterius, 4 Obat Batuk Ini Diduga Penyebabnya

Pastikan anak Anda minum air agar kebutuhan cairannya bisa tercukupi.

“Bila anak mengalami gejala dan tanda disertai dengan volume urine berkurang atau tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari), segera bawa anak anda ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar dr. Yanti.

  1. Pemerikasaan di Rumah Sakit

Kemenkes merekomendasikan agar rumah sakit melakukan pemeriksaan seperti pada fungsi ginjal (turun, kreatinin).

Baca Juga: Ternyata Stres Bisa Menjadi Pemicu Anak Mengalami Gangguan Makan, Apa Kata Psikolog

Jika fungsi ginjal meningkat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi, dan komplikasi.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan positif gagal ginjal akut, selanjutnya pasien akan dilakukan perawatan di ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU)/Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sesuai diagnosisnya.

Selama proses perawatan, fasyankes akan memberikan obat dan terus mengawasi kondisi pasien yang meliputi volume balance cairan dan diuresis selama perawatan, kesadaran, napas kussmaul, tekanan darah, serta pemeriksaan kreatinin serial per 12 jam.

Baca Juga: Ikuti Tips Ini Agar Bisa Anak Remaja Mau Bersikap Terbuka pada Orangtua

“Selama proses perawatan pasien Gagal Ginjal Akut akan diberikan Intravena Immunoglobulin (IVIG). Sebelum diberikan, Rumah Sakit harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan,” tutur dr. Yanti.

  1. Tempat pelaporan gangguan ginjal akut

Kemenkes juga menyediakan tempat untuk melapor jika fasyankes menemui kasus gangguan ginjal akut ini.

Adapun laporan dikirim ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Baeed Surveillance (SKDREBS)/Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) di https://skdr.surveilans.org dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Mom, Hati-Hati Terlalu Cepat Kenalkan Gadget Pada Anak Bisa Mengakibatkan Speech Delay

Apabila fasyankes tidak memiliki akun SKDR, bisa melaporkan ke Dinkes dengan mengisi Formulir Penyelidikan Epidemologi (PE) yang dapat diunduh di https://skdr/surveilans.org dan mengirimnya ke PHEOC melalui nomor WhatsApp 087777591097 atau email poskoklb@yahoo.com atau pheoc.indonesia@gmail.com.

“Pelaporan ini berlaku untuk semua penyakit yang berpotensi terjadi KLB, kami harapkan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan terkait bisa melaporkan secepatnya,” pungkas dr. Yanti.***

 

Berita Terkait