Kementerian Kesehatan Terbitkan Panduan Atasi Gangguan Ginjal Akut untuk Orang Tua
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 19 Oktober 2022 18:11 WIB
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan positif gagal ginjal akut, selanjutnya pasien akan dilakukan perawatan di ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU)/Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sesuai diagnosisnya.
Selama proses perawatan, fasyankes akan memberikan obat dan terus mengawasi kondisi pasien yang meliputi volume balance cairan dan diuresis selama perawatan, kesadaran, napas kussmaul, tekanan darah, serta pemeriksaan kreatinin serial per 12 jam.
Baca Juga: Ikuti Tips Ini Agar Bisa Anak Remaja Mau Bersikap Terbuka pada Orangtua
“Selama proses perawatan pasien Gagal Ginjal Akut akan diberikan Intravena Immunoglobulin (IVIG). Sebelum diberikan, Rumah Sakit harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan,” tutur dr. Yanti.
- Tempat pelaporan gangguan ginjal akut
Kemenkes juga menyediakan tempat untuk melapor jika fasyankes menemui kasus gangguan ginjal akut ini.
Adapun laporan dikirim ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Baeed Surveillance (SKDREBS)/Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) di https://skdr.surveilans.org dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Mom, Hati-Hati Terlalu Cepat Kenalkan Gadget Pada Anak Bisa Mengakibatkan Speech Delay
Apabila fasyankes tidak memiliki akun SKDR, bisa melaporkan ke Dinkes dengan mengisi Formulir Penyelidikan Epidemologi (PE) yang dapat diunduh di https://skdr/surveilans.org dan mengirimnya ke PHEOC melalui nomor WhatsApp 087777591097 atau email poskoklb@yahoo.com atau pheoc.indonesia@gmail.com.
“Pelaporan ini berlaku untuk semua penyakit yang berpotensi terjadi KLB, kami harapkan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan terkait bisa melaporkan secepatnya,” pungkas dr. Yanti.***