Inilah 16 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Aturan Menteri Agama
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 18 Oktober 2022 20:43 WIB
ORBITINDONESIA – Kementerian Agama (Kemenag) telah keluarkan aturan khusus berupa Peraturan Menteri Agma (PMA) untuk tangani dan cegah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Aturan ini disahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022, tujuan dibuatnya peraturan ini guna tangani kasus kekerasan seksual yang terus terjadi hingga saat ini.
“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,”kata juru bicara Kemenag, Anna Hasbie.
Baca Juga: Bikin Prokontra, Polisi Akhirnya Usut Kasus Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi Saran Komnas HAM
“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,”katanya menambahkan.
Berdasarkan bab 2 pasal 5 ayat 1 pada PMA nomor 73 tahun 2022 tentang “Bentuk Kekerasan Seksual”, disebutkan bahwa bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Bentuk kekerasan seksual yang dimaksud yaitu
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SMP Kelas 7 Mapel Bahasa Indonesia PTS Semester 1 Kurikulum Merdeka
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan / atau indentitas gender korban.
2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa sekual pada korban.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam atau memaksa korban unutk melakukan transaski atau kegitan seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SMA Kelas 11 Mapel PKN Halaman 41, Jelaskan Beda Negara Demokrasi dan Otoriter
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan / atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban
8. Melakukan percobaan perkosaan
9. Melakukan perkosaan termasuk penestrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
Baca Juga: 6 Kejanggalan Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi Menurut LPSK
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual
13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
14. Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/ atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***