DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka dan Ditahan di KPK

image
Ilustrasi. KPK Prihatin dengan tertangkapnya Hakim Agung dan meminta agar lembaga itu berbenah dalam hal integritas

ORBITINDONESIA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, KPK langsung menahan Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati.

Berdasarkan pantauan awak media di gedung merah putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 16.35 WIB.

Sudrajad Dimyati terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Penyidikan Lukas Enembe Murni Masalah Hukum

Sudrajad Dimyati tampak sudah mengenakan borgol di tangannya dan langsung dibawa ke ruangan Konfrensi Pers KPK.

Perihal tersebut dibenarkan oleh ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers dengan awak media.

KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Namun, empat orang tersangka termasuk Sudrajad belum ditahan.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara oleh MA

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," ujar Firli Bahuri. ***

Berita Terkait