Dok! Tidak Dipecat, AKBP Pujiyarto Ditahan 28 Hari dalam Kasus Obstruction of Justice
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 09 September 2022 22:24 WIB
ORBITINDONESIA - AKBP Pujiyarto disanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri.
Saksi tersebut dijatuhkan kepada AKBP Pujiyarto dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat, 9 September 2022.
Baca Juga: Para Pembalap MotoGP Ucapkan Belasungkawa untuk Ratu Elizabeth II yang Meninggal Dunia
Selain sanksi administrasi, AKBP Pujiyarto juga disebut melakukan perbuatan tercela dalam pelanggarannya.
AKBP Pujiyarto dalam sanksi etika diwajibkan secara lisan menyampaikan permintaan maaf di hadapan komisi kode etik.
“Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dalam sidang KKEP terhadap AKBP Pujiyarto, saksi yang dihadirkan sebanyak 3 orang. Sidang berlangsung selama kurang lebih 8 jam di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.***