DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada Masyarakat

image
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di enam provinsi.

ORBITINDONESIA - Berikut adalah daftar provinsi di Indonesia yang saat ini masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini diberlakukan agar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor termotivasi untuk mengurus surat-surat administrasi kendaraannya di Kantor Samsat terdekat.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ada yang berlaku hingga akhir tahun.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Meresmikan Papua Footbal Academi

1. Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut dimulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Selain PKB, dispensasi juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Baca Juga: Ada Pawai Seni, Ruas Jalan Protokol di Klaten di Tutup Hari Ini, Simak Rute Barunya Agar Tidak Nyasar

2. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.

3. Provinsi Bali

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini, Keterangannya akan Dikonfrontir

Program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak.

Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, dikutip dari baliprov.go.id.

Baca Juga: Aliansi Nasional Anti Syiah Sudah Dibubarkan Pemerintah, Tapi Pemkot Bandung Malah Resmikan Gedungnya

Kemudian, untuk program gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Sementara program gratis BBNKB II berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

4. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 termasuk Palembang mulai berlaku tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

Ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu:

Baca Juga: Pembelian Anthony ke Manchester United Jadi Rekor Pemain Termahal di Eredivisie

1. Membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

5. Provinsi Kalimantan Utara

Jadwal pemutihan di provinsi Kalimantan Utara dilakukan mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Pemutihan ini hanya berlaku untuk BBN II.

Baca Juga: Dunia Berduka, Mantan Presiden Uni Soviet Mikhail Gorbachev Meningggal

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

6. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku mulai 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.

Masyarakat di Kalimantan Timur akan mendapat diskon sebagai berikut:

Baca Juga: Bagi Nola Brown, Kematian Hanyalah Cara Lain Untuk Menghilang

- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo;

- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo;

- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun;

- Bebas denda administrasi;
- Bebas pajak progresif;
- Bebas BBNKB II dan seterusnya;
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Itulah informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di 6 provinsi di Indonesia. Semoga bermanfaat.***

Berita Terkait