DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini kata Nadiem Makarim Soal Guru ASN Non Sertifikasi Dapat Peluang 3 Jenis Tunjangan

image
Mendikbudristek Nadiem Makarim.

ORBITINDONESIA- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjawab ihwal banyaknya guru di Indonesia yang cemas karena isi RUU Sisdiknas tidak mencantumkan pasal tentang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG).


Nadiem Makarim memaparkan soal kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas saat hadir  secara online dengan kondisi terpapar posititf Covid-19 di Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek yang digelar di Jakarta, 30 Agustus 2022.

Nadiem Makarim mejelaskan bahwa RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang berdampak positif untuk kesejahteraan guru.

Baca Juga: Joan Mir Resmi Bergabung dengan Tim Pabrikan Honda

"Menurut kami, belum pernah ada RUU yang punya dampak holistik dan terintegrasi terhadap kesejahteraan guru," kata Nadiem Makarim.


Lanjutnya, Nadiem Makarim meminta semua guru menyorot perubahan tentang aturan kesejahteraan yang tertera dalam RUU Sisdiknas.

"Penting juga guru-guru menyadari apa saja perubahan yang ingin kami dorong sehingga isu kesejahteraan saat ini bisa diselesaikan lebih cepat dan jauh lebih banyak guru bisa mendapatkan hak mereka sebagai pendidik," papar Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kenaikan BBM Tampaknya Adalah Suatu Keharusan Demi Selamatkan Keuangan Negara

Penjelasan Nadiem Makarim terkait RUU Sisdiknas
Dalam penjelasannya, Nadiem Makarim menjelaskan sekarang hanya guru yang memiliki sertifikat berhak mendapatkan tunjangan profesi.


"Nantinya guru bisa menerima tunjangan tanpa mengikuti proses sertifikasi," beber Nadiem Makarim.

Untuk guru ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan, akan tetap mendapat tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Sedangkan guru ASN yang belum bersertifikasi, Kemendikbudristek memastikan bahwa guru ASN ini menerima penghasilan yang layak.


Baca Juga: Hanya Yanagihara Dalam Novel tentang Persahabatan Berjudul A Little Life
Disamping gaji, guru ASN non sertifikasi mendapatkan tunjangan melekat, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN.

"Tunjangan guru ini akan ditingkatkan, tidak perlu menunggu proses sertifikasi," tegas Nadiem Makarim.


Bagi guru non-ASN, akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta dari pemerintah juga ditingkatkan.

Baca Juga: Artis Cantik Korsel Yoo Joo Eun Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri, Sempat Tulis Surat Perpisahan, Baca Isinya

Sekarang sertifikasi guru menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kedepannya sertifikat ini tidak lagi dibutuhkan untuk para guru yang sudah mengajar.

Nadiem Makarim menegaskan sertifikat guru kedepannya menjadi prasyarat bagi calon guru, bukan untuk guru yang sudah mengajar.

Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas sebagai guru namun tidak diakui sebagai guru.

Baca Juga: Siaran Rekonstruksi di YouTube Polri Ngadat, Warganet Sebut Tidak Transparan Hingga Minta Ganti Kameraman

Contohnya konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator.

Orang-orang ini, yang menjalankan tugas sebagai guru masuk dalam kategori guru. Mereka bisa mendapatkan tunjangan selayaknya guru.


Yang terbesar saat ini adalah pendidik PAUD 3-5 tahun, Nadiem Makarim menyayangkan saat ini belum banyak yang menganggap PAUD sebagai sekolah formal, demikian juga pendidik dalam satuan kesetaraan dan juga guru pesantren formal.

Mereka ini nantinya dapat tunjangan layaknya guru.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Polisi Wanita 2022 yang Inspiratif dan Bikin Bangga, Cocok Disampaikan ke Rekan Polwan Kamu

"Isi RUU Sisdiknas semuanya adalah kabar gembira bagi para guru. Semua ini bermulai dari keinginan kita menjawab teriakan guru dari seluruh Indonesia yang antre untuk sertifikasi padahal mereka sudah mengajar bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Banyak guru yang sebenarnya sudah berjasa namun belum diakui. Harapannya RUU Sisdiknas ini akan menjadi RUU bersejarah dan RUU yang paling mensejahterakan guru," tegas Nadiem Makarim.



Mekanisme Untuk Pemberian Tunjangan Guru
RUU Sisdiknas mendapat penolakan dari guru di Indonesia karena disinyalir menghilangkan pasal tentang tunjangan guru.

Namun dari Kemendikbud menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru mengubah mekanisme pemberian tunjangan guru.

Pemerintah terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan RUU Sisdiknas.

Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.

Baca Juga: Inilah Penyebab Cuaca Panas di Indonesia Menurut Penjelasan BMKG pada Agustus 2022

"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," ujar Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP).

Sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda, kata Anindito.

Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Inilah Manfaat yang Bisa Anda Rasakan saat Latihan Kelenturan Untuk Tubuh, salah satunya Mengurangi Nyeri

Namun karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak.

"Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru. Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," pungkas Anindito.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana untuk Membantu Anda Tetap Aman dan Sejuk  Selama Cuaca Panas
Mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.

Dengan cara seperti itu, untuk guru berstatus ASN maupun non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang sesuai.***


Berita Terkait