Kasus Suap Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jebloskan Rektor Unila Prof Karomani ke Tahanan KPK
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 20 Agustus 2022 14:18 WIB
ORBITINDONESIA - Suap dalam penerimaan mahasiswa baru disebut-sebut sebagai kasus korupsi, yang menjebloskan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani, dan sejumlah orang lainnya ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK.
Rektor Unila Karomani dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Persisnya, ada 7 orang yang diamankan oleh KPK dalam kasus korupsi ini.
Perkembangan lebih lanjut terkait Karomani dari kasus korupsi di Unila, lembaga pendidikan ini, belum diungkapkan oleh KPK. "Perkembangan lain akan disampaikan," kata sebuah sumber media di KPK.
Baca Juga: Rektor Unila Prof Karomani Kena OTT KPK, Ali Fikri: Benar
Penangkapan itu sendiri sudah dikonfirmasi oleh sumber pada Sabtu, 20 Agustus 2022. “Betul (Rektor Unila Prof. Dr. Karomani) ditangkap di Bandung, tim masih bergerak," ucapnya.
Konfirmasi serupa diberikan oleh Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Ia membenarkan bahwa yang ditangkap itu adalah Karomani.
OTT terhadap Karomani bukan terjadi di Lampung, tetapi di Bandung, Jawa Barat, tampaknya karena Karomani dan jajaran Unila lainnya memang sedang ada kegiatan di Jawa Barat.
Keterangan pers Unila yang dikutip media mengatakan:
Baca Juga: KPK Gelar OTT ke Rektor Unila Prof Karomani, Ali Fikri: Sudah di KPK
"Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., beserta para wakil rektor mengikuti kegiatan Character Building di Hotel Sari Ater, Lembang, Jawa Barat, bersama tim IKU dan PTN-BH Unila. Kegiatan dilaksanakan sejak 17 hingga 20 Agustus 2022."
Mereka yang diduga terlibat dan ditangkap saat ini sudah berada di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Petugas KPK sedang memeriksa mereka.
Universitas Lampung adalah universitas negeri pertama dan tertua di Provinsi Lampung. Unila berdiri sejak 1965. Kasus ini cukup menggegerkan Unila, yang menurut data memiliki mahasiswa lebih dari 22.200.***