DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Bunyinya

image
Bunyi pasal pembunuhan berencana yang menjerat Putri Candrawathi.

ORBITINDONESIA - Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP atau yang dikenal dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Profil, Keluarga, dan Pendidikannya

Dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Putri Candrawathi diancam dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Bagaimana bunyi pasal Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP itu?

Baca Juga: Rekaman CCTV CCTV Berkait Pembunuhan Brigadir J Ditemukan!

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Baca Juga: Bareskrim Pegang Bukti Putri Candrawathi Ada di Lokasi Pembunuhan dan Ikuti Perencanaan Eksekusi

Itulah bunyi pasal pembunuhan berencana atau pasal Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal yakni hukuman mati.***

Berita Terkait