Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Bunyinya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 19 Agustus 2022 16:06 WIB
ORBITINDONESIA - Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP atau yang dikenal dengan pasal pembunuhan berencana.
Dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Putri Candrawathi diancam dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Bagaimana bunyi pasal Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP itu?
Baca Juga: Rekaman CCTV CCTV Berkait Pembunuhan Brigadir J Ditemukan!
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Baca Juga: Bareskrim Pegang Bukti Putri Candrawathi Ada di Lokasi Pembunuhan dan Ikuti Perencanaan Eksekusi
Itulah bunyi pasal pembunuhan berencana atau pasal Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal yakni hukuman mati.***