Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati Dua Tahun akan Dihapus dari Data
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 26 Juli 2022 13:13 WIB
ORBITINDONESIA – Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun maka statusnya akan menjadi ilegal dan dihapus dari data kendaraan.
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penghapusan data kendaraan yang pajaknya mati dua tahun untuk menyelaraskan data tunggal antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Dengan demikian, kata Yusri, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antarinstansi bisa ditiadakan dan pendataan pajak lebih akurat.
Menurutnya, selama ini data mengenai jumlah kendaraan di kepolisian, Jasa Raharja, ataupun dinas pendapatan daerah berbeda, karena masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.
Di kepolisian misalnya, menghitung kendaraan berdasarkan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Di dinas pendapatan daerah, menghitung jumlah kendaraan dari wajib pajak yang membayar pajak.
"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," kata Yusri seperti dikutip dari laman instagram @NTMC_Polri, Selasa (25/7/2022).
Baca Juga: Soal Citayam Fashion Week, Baim Wong Sedih Lihat Istri Dibully Netizen