DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati Dua Tahun akan Dihapus dari Data

image
Brigjen Polisi Yusri Yunus.

ORBITINDONESIA – Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun maka statusnya akan menjadi ilegal dan dihapus dari data kendaraan.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penghapusan data kendaraan yang pajaknya mati dua tahun untuk menyelaraskan data tunggal antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Dengan demikian, kata Yusri, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antarinstansi bisa ditiadakan dan pendataan pajak lebih akurat.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini yang Jadi Alasan Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI, Nggak Nyangka

Menurutnya, selama ini data mengenai jumlah kendaraan di kepolisian, Jasa Raharja, ataupun dinas pendapatan daerah berbeda, karena masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.

Di kepolisian misalnya, menghitung kendaraan berdasarkan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Di dinas pendapatan daerah, menghitung jumlah kendaraan dari wajib pajak yang membayar pajak.

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," kata Yusri seperti dikutip dari laman instagram @NTMC_Polri, Selasa (25/7/2022).

Baca Juga: Soal Citayam Fashion Week, Baim Wong Sedih Lihat Istri Dibully Netizen

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus,” katanya.

Kebijakan ini menuai tanggapan dari warga masyarakat di akun instagram @ntmc_polri:

"Motor saya mati pajak lima tahun, kira-kira bisa nggak dihidupkan kembali," kata And***.

"Pajak orang mau bayar pajak tapi terkendala biaya," kata Sep***.

Baca Juga: Horoskop Karir Zodiak Leo 26 Juli 2022: Jangan Agresif dalam Pekerjaan

"Mungkin belum sempat bayar ndan," kata Ija***. ***

Berita Terkait