AKBP Brotoseno Dipecat dengan Tidak Hormat oleh Komisi PK
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 14 Juli 2022 20:07 WIB
ORBITINDONESIA - Polri akhirnya memecat AKBP Brotoseno dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKBP Brotoseno menerima putusan PTDH setelah Peninjauan Kembali (PK) terhadap suami Tata Janeeta tersebut kelar.
Komisi Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan PK atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Cara Daftar Penerima BPNT Periode Juli 2022, Singkat Tidak Sampai 10 Menit
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul AKBP Brotoseno Dipecat Secara Tidak Hormat Usai Sempat Tuai Atensi Publik karena Hal Ini, sidang peninjauan kembali atau PK untuk AKBP Brotoseno diketahui terselenggara pada Jumat, 8 Juli 2022, dari mulai pukul 13.30 WIB.
Kepada media, Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan hasil sidang PK.
"(Kami) memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.
Baca Juga: BPNT Periode Juli 2022 Cair, Bagaimana Cara Daftar Jadi Penerimanya? Simak Tahapannya di Sini
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sudah mengkonfirmasi selesainya sidang PK terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno.
"Sidang kode etik PK (AKBP Brotoseno) sudah selesai, dan sekarang proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.
Kendati demikian, Ramadhan dalam keterangan lalu belum bisa menjelaskan detail hasil putusan sidang putusan etik AKBP Brotoseno.
Baca Juga: Hyundai Perkenalkan IONIQ 5, Mobil Listrik Futuristik Ramah Lingkungan
Saat itu dia hanya menyebut seluruh ihwal terkait putusan akan disampaikan pada hari ini, Kamis 14 Juli 2022.
"Hari ini kita tidak mau mendahului, besok kami sampaikan hasil sidang PK Brotoseno," ujar Ramadhan per 13 Juli kemarin.
Putusan ini merupakan kabar gembira bagi publik, yang telah sejak lama mendesak AKBP Brotoseno supaya diberhentikan dengan tidak hormat segera.
Publik bahkan sempat naik pitam, setelah mengetahui Polri membiarkan yang bersangkutan kembali aktif menjadi anggota usai menjalani pidana.
Baca Juga: Formula Tanya untuk Mengetahui Apa Yang Diinginkan Pelanggan Anda
Mengamini kecaman rakyat Indonesia, Anggota Komisioner Kepolisian Negara (Kompolnas), Poengky Indarti bahkan menilai PTDH merupakan satu-satunya hukuman tepat bagi Brotoseno.
“AKBP Raden Brotoseno layak untuk di-PTDH, sebab terbukti bersalah dalam kasus pencurian uang rakyat,” katanya, dalam keterangan 13 Juni 2022.*** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran-Rakyat.com)