DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Diduga Korupsi Proyek BTS 4G, Tangan Menkominfo Johnny G Plate Diborgol, Jadi Tersangka di Kejagung!

image
Diduga Korupsi Proyek BTS, Tangan Menkominfo Johnny G Plate Diborgol, Pakai Baju Tahanan di Kejagung!

ORBITINDONESIA.COM- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa Johnny G Plate berkaitan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Kini tangan Menkominfo Johnny G Plate diborgol, karena diduga telah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo senilai RP 8 triliun.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung, Berkaitan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelum tangannya diborgol, Menkominfo sempat diperiksa.

"Iya, betul hari ini (Menkominfo diperiksa) jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Penuhi Panggilan KPK

Sang menteri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Diungkapkan dalam kasus itu, Johnny meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek tersebut.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta.

Halaman:
1
2

Berita Terkait