DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Menengok Kembali Kasus Teddy Minahasa, 30 Tahun Mengabdi, Karirnya Berakhir di Penjara Seumur Hidup

image
Menengok Kembali Kasus Teddy Minahasa, 30 Tahun Mengabdi, Karirnya Berakhir di Bui Seumur Hidup

ORBITINDONESIA.COM- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Karir Teddy Minahasa sebagai anggota polisi kini hancur dan berakhir di bui, setelah ia terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Seperti diketahui, sebagai jenderal bintang dua, Teddy Minahasa sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota polisi.

Baca Juga: Survei SMRC: Pemilih Kritis Menginginkan Capres yang Bisa Meneruskan Program Pemerintahan Presiden Jokowi

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun,” ujar Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.

Sebelumnya, Teddy Minahasa diduga menyembunyikan narkoba seberat 5 kg dalam kasus dugaan peredaran narkoba disimpan pihak Kejaksaan sebagai keperluan persidangan, pada November 2022.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa Kejaksaan menyimpan narkoba seberat 5 kg yang disampaikan Hotman.

Baca Juga: Syaefudin Simon: Mencari Tuhan di Kabah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, narkoba yang disisihkan di Kejaksaan hanya 3,1 kg.

“Pak Teddy ini kita sudah terima SPDP ya. Jadi kalo yang kemarin rame bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar,” ujar Ketut.

“Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1 (kilogram)," katanya.

Baca Juga: Gelandang Real Madrid Ini Ketar Ketir Jelang Lawan Man City di Semi Final Liga Champions

"Datanya ada di kita semua. Jadi nggak benar 5 kg ada di kita, enggak. Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan,” sambungnya.

Kini Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan hal meringankan dalam vonis seumur hidup yakni terdakwa Teddy belum pernah dihukum dan juga telah mengabdi puluhan tahun.

“Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun,” ujar Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain itu, Hakim Jon juga menyebutkan bahwa hal lain yang meringankan vonis seumur hidup Terdakwa Teddy yakni mendapatkan banyak penghargaan dari negara selama puluhan tahun mengabdi di Polri.

“Terdakwa selama dalam pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara,” jelasnya***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait