Agnes Gracia Haryanto dan Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 17 April 2023 19:04 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Agnes Gracia Haryanto (15 tahun) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20 tahun) si anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 17 April 2023, mereka mengajukan banding Senin 17 April 2023.
Djuyamto menambahkan, permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum Agens ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
david
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo juga membenarkan pengajuan banding.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak Agnes yang terlibat dalam perkara penganiayaan korban David Ozora (17 tahun) oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Hakim Sri Wahyuni Batubara menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak Agnes dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, yakni tiga tahun enam bulan.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal-hal yang meringankan, di antaranya anak Agnes masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat. (WH) ***