Isu Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 09:27 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.
Kabar putusan ditunda tersebut membuat gejolak di semua daerah, sebab KPU sudah kerja keras mulai melakukan tahapan pemilu 2024.
Respons keras juga disampaikan Komisi Yudisial, yang rencananya akan memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: WorldSBK 2023: Ada Merah Putih di Motor Toprak Razgatlioglu dan Andrea Locatelli
Dikutip Orbit Indonesia dari press release Komisi Yudisial. Berikut pernyataan lengkap yang disampaikan.
"Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut," ujar
Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, dikutip Jumat 3 Maret 2023.
Miko mengatakan, putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Slamet Hendro Kusumo: Banyak Orang Jawa Sekarang Jiwanya Terbelah
Bahkan ia menilai putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.
Tidak hanya itu, putusan juga tidak melihat ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting.
Serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
Baca Juga: Penanganan Perkara Mario Dandy Satriyo Ditarik ke Polda Metro Jaya
"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," terangnya.
Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," tegasnya.
Baca Juga: SEA Games 2023: Timnas Indonesia Diberi Target Emas oleh Erick Thohir
Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, kata Miko, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.
"Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujarnya.
KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.
Belakangan isu penundaan Pemilu 2024 terus bergulir. Bahkan terbaru Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah meminta KPU RI menunda Pemilu 2024.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar KPU RI menunda Pemilu 2024, buntut gugatan dari Partai Prima.
Gugatan Partai Prima berkaitan dengan verifikasi partai politiK
Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Kini PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis, 2 Maret 2023.***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.