DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Kurungan

image
Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Kurungan dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J.

ORBITINDONESIA.COM - Terdakwa perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, divonis 10 bulan kurungan dan denda Rp10 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa (Irfan Widyanto) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi Jumat 24 Februari 2023.

Hakim menyatakan, Irfan Widyanto terbukti bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Rafael Alun Trisambodo Tulis Surat Terbuka Mundur dari ASN, Ini Isi Lengkapnya

Menurut hakim, hal memberatkan Irfan adalah terdakwa seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih berkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan," kata Afrizal.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010.

Selain itu, dalam masa tugasnya, Irfan memiliki kinerja baik sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya.

Baca Juga: TERKUAK, 5 Fakta Baru Agnes Gracia Haryanto, Pacar Mario yang Jadi Penyebab David Babak Belur

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," tambahnya.

Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Jumat, 27 Januari 2023. Sebelumnya, JPU menuntut Irfan Widyanto menjalani pidana penjara selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 27 Januari 2023. ***

Berita Terkait