DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jadi Tersangka, Ini Peran Shane dalam Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

image
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan peran Shane tersangka baru dalam kasus penganiayaan David anak Pengurus Pusat GP Ansor

 

ORBITINDONESIA.COM – Polres Jakarta Selatan beberkan lima peran Shane tersangka baru dalam dugaan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David anak dari pengurus pusat GP Ansor.

Shane atau SLRPL (19) berperan sebagai provokator hingga merekam video dari tindakan bengis Mario Dandy Satriyo.

Terkait Tersangka Shane disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media Jumat 24 Februari 2023

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Agnes Gracia Haryanto, Diduga Wanita Inisial A Pacar Mario Dandy Satriyo Saat Aniaya David

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Pertama, mengiyakan ajakan Mario Dandy Satriyo untuk menemani dengan tujuan hendak memukul korban.

Tersangka S memberikan pendapat yang dinilai memprovokasi Mario Dandy Satriyo untuk korban David.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Sebut Mario Dandy Satriyo Sama Sekali Tidak Merasa Bersalah Malah Terlindungi

"(Tersangka) memberikan pendapat 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," Kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Selain memprovokasi, Shane juga merekam tindakan kekerasan Mario Dandy Satriyo kepada korban

Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Shane tidak berupaya mencegah Mario Dandy Satriyo dalam melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Rafael Harus Diperiksa Mengenai Hedonisme Putranya

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," terangnya.

Kombes Ade Ary Syam Indradi juga menambahkan bahwa tersangka Shane turut serta memplonco korban dengan mencontohkan sikap tobat.

"(Tersangka S) mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan MDS agar ditirukan oleh korban,"katanya

Baca Juga: Agnes Gracia Haryanto Beri Klarifikasi Terkait Penganiayaan David Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo

Sebagai informasi, Shane dikenakan pasal 76C jo Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP

 

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News

Berita Terkait