Mahfud MD Nilai Rafael Harus Diperiksa Mengenai Hedonisme Putranya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 24 Februari 2023 16:47 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Menko Polhukam Mahfud MD nilai pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo harus diperiksa terkait hedonisme yang diperlihatkan putranya Mario Dandy Satriyo.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam akun twitter pribadinya dimana secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggung hebonis harus diperiksa.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya.
Baca Juga: 9 Fakta Mengejutkan Agnes Gracia Haryanto dalam Kasus Penganiayaan Mantan Pacar hingga Koma
Mahfud MD juga tekankan kasus ini harus diproses hukum, karena menurutnya tidak ada kata damai dalam kasus tersebut.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," katanya.
Hidup dengan hedonism Mario Dandy Satriyo menjadi sorotan publik setelah aksi brutal penganiayaan yang dirinya lakukan viral di sosial media.
Baca Juga: Profil Agnes Gracia Haryanto yang Diduga Jadi Penyebab Mario Dandy Satriyo Aniaya David Anak Petinggi GP Ansor
Warganet dapati Mario Dandy Satriyo selalu pamer kendaraaan meewah terutama motor gede yang biasa dia gunakan di jalanan.
Aksi penganiayaan dilakukan Mario terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa ini berawal dari perempuan bernama Agnes yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga: PPATK Kirim Laporan Transaksi Aneh Rafael Alun Trisambodo ke KPK
Aduan tersebut disampaikan kepada Mario Dandy Satriyo beberapa hari sebelum peristiwa terjadi.
Mario Dandy Satriyo sempat berkomunikasi dengan David hingga akhirnya berujung pada aksi penganiayaan.
Akibat aksi Mario Dandy Satriyo ini, David alami koma hingga tidak sadarkan diri sampai hari ini di ruang ICU.
Baca Juga: Mario Dandy Satriyo di DO oleh Universitas Prasetiya Mulya
Atas perbuatannya, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dirinya dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014.
Ancaman dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancam pidana maksimal 5 tahun subsider Pasl 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Selain Mario Dandy Satriyo, Polres Jakarta Selatan tetapkan temannya Shane alias SLRPL sebagai tersangka.
Baca Juga: Pakar Ekspresi Sebut Mario Dandy Satriyo Sama Sekali Tidak Merasa Bersalah Malah Terlindungi
Shane dikenakan pasal 76C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, Shane berperan menyiyakan ajakan Mario Dandy Satriyo untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Setali tiga uang, Ayah Mario, Rafael Alun Trisamboso dicopot dari tugas dan jabatan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Agnes Gracia Haryanto, Diduga Wanita Inisial A Pacar Mario Dandy Satriyo Saat Aniaya David
"Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksaharta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan,”
“Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopotdari tugas dan jabatan," kata Sri Mulyani, ***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News