Ini Dia Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK: Lengkap dengan Info Batasan Usia, Catat Tanggalnya!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 06 September 2023 16:56 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan secara resmi terkait jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023.
Informasi jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023 tersebut disampaikan BKN melalui Surat Edaran Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Dalam surat edaran tersebut, tanggal pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi CPNS 2023.
Baca Juga: Bersiaplah, Young K DAY 6 akan Gelar Konser Tunggal Perdana Letter with Notes di Jakarta
Berdasarkan informasi dari BKN, tanggal pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan mulai dibuka pada tanggal 17 September sampai dengan 9 Oktober 2023. Adapun rinciannya, yakni sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi 10-13 Oktober 2023
- Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
Baca Juga: Fakta Unik Monster Kaiju di Film Terbaru Godzilla Minus One: Dinosaurus Penghancur Jepang dan Dunia
- Jawab sanggah: 17-23 Oktober 2023
- Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Diretas, Hingga Menampilkan Live Streaming Judi Online!
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
- Masa sanggah: 18-20 November 2023
- Jawab sanggah: 18-22 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-27 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 22-27 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November-17 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
Baca Juga: Ini Dia Klasemen Sementara BRI Liga 1 Jelang Pekan ke 12, Madura United Kian Nyaman di Puncak
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023
- Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 11-17 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
Baca Juga: KAMIS BESOK, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhaimin Iskandar
- Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
- Masa sanggah: 8-10 Januari 2024
- Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 7 Februari-17 Maret 2024.
Sesuai dengan informasi sebelumnya, proses penerimaan PPPK 2023 juga akan dilaksanakan secara bersamaan dengan seleksi CPNS 2023.
Berikut ini rincian jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 berdasarkan surat edaran dari BKN.
- Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023Pengumuman hasil seleksi administrasi 10-13 Oktober 2023
- Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 17-23 Oktober 2023
- Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
Baca Juga: Ke Cirebon Jangan Lupa Menyicipi Kue Tapel, Jajanan Legendaris Khas Kota Udang
- Masa sanggah: 18-20 November 2023
- Jawab sanggah: 18-22 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-27 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 22-27 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November-17 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
Baca Juga: MUI Bantah Klaim Terkait Oklin Fia sebagai Duta, Cholil Nafis Berikan Klarifikasi Tambahan
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023
- Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 11-17 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
- Masa sanggah: 8-10 Januari 2024
- Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 7 Februari-17 Maret 2024.
Baca Juga: Jelang Tengah Malam Ganjar Nyetir Sendiri Tinggalkan Rumah Dinas
Namun bagi kamu yang berminat mendaftar seleksi CPNS 2023 ataupun ataupun PPPK 2023, juga wajib tahu informasi mengenai batas usia pelamar berikut ini.
Sebagaimana diketahui, batas usia untuk pelamar seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 itu terdapat sedikit perbedaan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah ditetapkan BKN, berikut batasan usia untuk pelamar CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Waduh Inilah Dampak Polusi Udara Terhadap Perkembangan Anak dan Ibu Hamil
Dalam pasal 23 ayat 1a, batasan usia pelamar untuk lulusan SMA dan S1 disamakan, yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan pada pasal 23 ayat 2, batasan usia pelamar juga ada yang memperbolehkan usia 40 tahun untuk melamar tapi hanya pada jabatan-jabatan tertentu.
Sementara itu untuk batasan usia untuk pelamar PPPK 2023 yakni minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran, khusus untuk pelamar PPPK Guru.
Baca Juga: Tobias Ginanjar Sayidina dan Empat Klub Kena Sanksi dari Komdis PSSI
Sedangkan untuk pendaftaran pelamar PPPK Teknis batasan usianya didasarkan pada Surat Pengumuman No. B/144/S.KP.01.00/2022.
Usia paling rendah untuk pelamar adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.
Baca Juga: Anies Capres Payah, Menerima Opsi Cawapres yang Tidak Pernah Dipikirkan
Pada beberapa instansi juga memberlakukan batas usia pelamar PPPK paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***