DR H Abustan: Antiklimaks Putusan Mahkamah Konstitusi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 18 Oktober 2023 21:39 WIB
Oleh: DR H Abustan, Pengajar Hukum Tata Negara S2 Universitas Islam Jakarta
ORBITINDONESIA.COM - Pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (Senin, 16 Oktober 2023) terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Uji materi itu diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru khususnya terkait Pasal 169 huruf q dianggap sangat kontraversi dan mengundang protes keras.
Sejauh pengetahuan saya, sejak berdirinya MK tak pernah terjadi kontroversi yang begitu dahsyat dalam proses sidang yang digelar di altar gedung Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang kita saksikan saat ini hasil putusan perkara sengketa penentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Spoiler Manga Jujutsu Kaisen Chapter 239, Kenjaku Muncul hadapi Fumihiko Takaba si Penyihir Komedian
Sekali lagi, putusan tersebut mengidap "cacat hukum". Sorotan yang banyak disoal adalah klausul "pernah atau sedang menjabat kepala daerah". Tambahan frasa atau tafsir dari hakim MK di kategorikan sebagai sebuah "penyelundupan hukum".
Selain itu, uji materil undang - undang pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang bersangkut paut masalah umur bagi calon Presiden / Wakil Presiden sudah ditetapkan minimal 40 tahun.
Dengan demikian, tentu saja tak dibutuhkan lagi tambahan (norma baru) yang hanya bisa berimplikasi putusan MK jadi "cacat hukum".
Sesungguhnya, tambahan norma inilah yang dianggap sebagai "kejanggalan" yang diungkap sendiri Arif Hidayat salah satu hakim konstitusi putusan a quo.