DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

DR H Abustan: Antiklimaks Putusan Mahkamah Konstitusi

image
Dr Abustan tentang putusan MK yang kontroversial.

Seperti diketahui MK menolak Gugatan Nomor 29, 51, 55/PUU XXl / 2023. Sedangkan pada gugatan Nomor 90 / PUU - XXI / 2023, MK mengabulkan sebagian.

Atau dengan kata lain, pembacaan putusan dari pagi sampai siang berjalan lancar (on the right track) putusan sangat menggembirakan sesuai dengan prediksi saya sebelumnya bahwa MK akan tetap sebagai "penjaga konstitusi".

Ternyata pembacaan putusan berikutnya (waktu sore) putusan mengalami "kebuntuan" yaitu pembacaan putusan ke empat. Kita semua jadi kaget, seperti tendangan bola liar yang berkelok ke arah lain yang pada gilirannya menjadi sebuah "antiklimaks" yang sangat diametral tiga putusan sebelumnya yang sudah dibacakan.

Hemat saya, putusan ke empat inilah yang bakal menjadi bom waktu karena sangat problematik.

Baca Juga: Perhatikan dengan Baik, Inilah 10 Tanda Wanita Memasuki Masa Menopause yang Wajib Kamu Ketahui

Hal senada juga dikeluhkan hakim konstitusi Saldi isra yang videonya beredar luas di publik. Suara kebingungan itu "mengaku heran mengapa Ketua MK Anwar Usman mengabulkan sebagian perkara 90 / PUU - XXI / 2023".

Kejanggalan lain yang cukup fatal adalah hanya ada 3 dari 9 hakim MK yang setuju semua kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Kondisi yang aneh bin ajaib demikian, sejujurnya secara ketatanegaraan mudah untuk menebak/mengatakan bahwa konsekwensi putusan akibat MK terlalu proaktif melapangkan jalan untuk menjadi capres dan/atau cawapres salah satu kandidat dari rezim kekuasaan.

Maka, secara mudah menjungkirbalikkan open legal policy secara ugal-ugalan dan membiarkan lembaga sekaliber MK yang seharusnya di jaga "kehormatannya" justru di sandera oleh dinasti kekuasaan.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Seol In Ah, Aktris Cantik Pemeran Yoon Se Kyeong dalam Drakor Twinkling Watermelon

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait