Mantan PM Pakistan, Imran Khan, Dituduh Terlibat Terorisme
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 23 Agustus 2022 16:00 WIB
ORBITINDONESIA - Polisi Pakistan telah mengajukan tuduhan terorisme terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan, kata pihak berwenang, Senin, 22 Agustus 2022.
Hal itu meningkatkan ketegangan politik di Pakistan, ketika Imran Khan, perdana menteri yang digulingkan itu, mengadakan demonstrasi massal dalam upayanya untuk kembali ke pemderintahan.
Tuduhan itu menyusul pidato Imran Khan di Islamabad, Sabtu, 20 Agustus 2022, di mana dia bersumpah untuk menuntut petugas polisi dan seorang hakim wanita. Khan menuduh bahwa seorang pembantu dekatnya telah disiksa setelah penangkapannya.
Khan sendiri belum berbicara secara terbuka tentang tuduhan terbaru terhadapnya. Namun, pengadilan di Islamabad mengeluarkan apa yang disebut "jaminan pelindung" untuk Khan selama tiga hari ke depan.
Hal itu mencegah polisi menangkapnya atas tuduhan itu, kata Shah Mahmood Qureshi, seorang pemimpin senior di partai oposisi Tehreek-e-Insaf, partainya Imran Khan.
Ratusan anggota Tehreek-e-Insaf berdiri di luar rumah Khan hari Senin untuk menunjukkan dukungan, ketika mantan perdana menteri itu mengadakan pertemuan di dalam.
Partai tersebut telah memperingatkan bahwa mereka akan mengadakan rapat umum nasional, jika Khan ditangkap saat bekerja untuk mencoba meredam tuduhan di pengadilan.
Baca Juga: Geger! Jennie BLACKPINK Hanya Pakai Handuk di Teaser HBO Hingga Viral
"Kami akan mengambil alih Islamabad dan pesan saya kepada polisi adalah ... jangan menjadi bagian dari perang politik ini lagi," kata Ali Amin Khan Gandapur, mantan menteri di bawah Khan.
Di bawah sistem hukum Pakistan, polisi mengajukan apa yang dikenal sebagai laporan informasi pertama tentang tuduhan terhadap seseorang kepada hakim, yang memungkinkan penyelidikan untuk maju. Biasanya, polisi kemudian menangkap dan menanyai tersangka.
Laporan terhadap Khan termasuk kesaksian dari Hakim Hakim Ali Javed, yang menggambarkan berada di rapat umum Islamabad pada Sabtu, dan mendengar Khan mengkritik inspektur jenderal polisi Pakistan dan hakim lainnya.
Khan dilaporkan mengatakan: “Anda juga bersiap-siap untuk itu, kami juga akan mengambil tindakan terhadap Anda. Kalian semua pasti dipermalukan.”
Baca Juga: Brigadir J Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum dengan IPK 3,28 dari Universitas Terbuka
Khan bisa menghadapi beberapa tahun penjara dari dakwaan baru, yang menuduhnya mengancam petugas polisi dan hakim di bawah undang-undang anti-terorisme Pakistan 1997.
UU ini memberi polisi kekuasaan yang lebih luas di tengah kekerasan sektarian di negara itu.
Namun, 25 tahun kemudian, para kritikus mengatakan undang-undang tersebut membantu pasukan keamanan menghindari perlindungan konstitusional bagi para terdakwa, sementara pemerintah juga menggunakannya untuk tujuan politik.
Mantan politisi Pakistan lainnya, termasuk mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif dan mantan Presiden Jenderal Pervez Musharraf, juga menjadi sasaran dalam penyelidikan menggunakan undang-undang tersebut.***