DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mantan PM Pakistan, Imran Khan, Dituduh Terlibat Terorisme

image
Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan (AlJazeera)

Di bawah sistem hukum Pakistan, polisi mengajukan apa yang dikenal sebagai laporan informasi pertama tentang tuduhan terhadap seseorang kepada hakim, yang memungkinkan penyelidikan untuk maju. Biasanya, polisi kemudian menangkap dan menanyai tersangka.

Laporan terhadap Khan termasuk kesaksian dari Hakim Hakim Ali Javed, yang menggambarkan berada di rapat umum Islamabad pada Sabtu, dan mendengar Khan mengkritik inspektur jenderal polisi Pakistan dan hakim lainnya.

Khan dilaporkan mengatakan: “Anda juga bersiap-siap untuk itu, kami juga akan mengambil tindakan terhadap Anda. Kalian semua pasti dipermalukan.”

Baca Juga: Brigadir J Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum dengan IPK 3,28 dari Universitas Terbuka

Khan bisa menghadapi beberapa tahun penjara dari dakwaan baru, yang menuduhnya mengancam petugas polisi dan hakim di bawah undang-undang anti-terorisme Pakistan 1997.

UU ini memberi polisi kekuasaan yang lebih luas di tengah kekerasan sektarian di negara itu.

Namun, 25 tahun kemudian, para kritikus mengatakan undang-undang tersebut membantu pasukan keamanan menghindari perlindungan konstitusional bagi para terdakwa, sementara pemerintah juga menggunakannya untuk tujuan politik.

Mantan politisi Pakistan lainnya, termasuk mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif dan mantan Presiden Jenderal Pervez Musharraf, juga menjadi sasaran dalam penyelidikan menggunakan undang-undang tersebut.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait