Pakistan Dakwa Mantan Perdana Menteri Imran Khan Karena Bocorkan Rahasia Negara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 24 Oktober 2023 16:42 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah didakwa oleh Pengadilan Pakistan karena terbukti membocorkan rahasia negara.
Tuduhan dari Pengadilan Pakistan tersebut semakin membuat gejolak hukum yang harus dihadapi oleh Imran Khan semakin berat lagi setelah dirinya dipecat dari jabatannya.
Sebelumnya, jabatan Imran Khan sebagai Perdana Menteri Pakistan sudah dicopot melalui mosi tidak percaya pada bulan April 2022, dan dihadapkan dengan potensi penjara selama 14 tahun.
Baca Juga: Indonesia Serukan Gencatan Senjata di Gaza dan Desak Israel Akhiri Pendudukan
Badan Investigasi Federal, Shah Khawar, melaporkan kepada stasiun TV Pakistan, Geo TV, bahwa Khan sudah didakwa dan dakwaannya akan dibacakan secara terbuka.
Mantan Wakil Perdana Menteri, Shah Mahmood Qureshi, yang juga menjabat bersama Khan juga akan didakwa dalam kasus membocorkan rahasia negara.
Juru Bicara Partai Pakistan Tehreek-e Insaf (PTI) mengatakan bahwa Khan dan Qureshi didakwa berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial.
Baca Juga: Perang Israel Hamas Meluas, Amerika akan Serang Timur Tengah Jika Tentara Mereka Diserang
Kedua mantan petinggi Pakistan tersebut juga diadili dalam sebuah persidangan tertutup dan menambahkan bahwa keputusan tersebut akan ditentang.
Sebagai informasi tambahan bahwa PTI merupakan partai yang dipimpin dan yang menyalurkan Imran Khan selama dirinya berpolitik di Pakistan.
Khan memimpin Pakistan sejak bulan Agustus 2018 sampai bulan April 2022. Dirinya didakwa karena terbukti membocorkan surat diplomatik antara Washington dan Islamabad.
Baca Juga: Benarkah KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Bakal Diganti oleh Letjen Agus Subiyanto
Menurut Khan, surat diplomatik tersebut menunjukan bahwa Amerika Serikat ingin dirinya untuk segera mundur dari jabatannya, sementara pihak AS dan Pakistan menolak klaim tersebut.
Khan, yang sebelumnya merupakan atlet Kriket, dilengserkan dari jabatannya melalui mosi tidak percaya pada bulan April 2022 karena tuduhan salah urus ekonomi.
Pelengseran jabatan tersebut terjadi setelah Khan berselisih dengan Pasukan Militer Pakistan dan mencoba untuk membubarkan parlemen, sebuah tindakan yang dianggap tidak konstitusional oleh Mahkamah Agung Pakistan.
Baca Juga: Saleh Partaonan Daulay: Tak Jadi Dampingi Prabowo di Pilpres 2024, Erick Thohir Santai
Sejak saat itu, Imran Khan mulai mendapatkan banyak sekali tuntutan pidana, mulai dari terorisme, penghinaan terhadap pengadilan, sampai penodaan terhadap agama.
Setelah dari pencopotan jabatan dan serangkaian tuduhan kriminalnya, Khan tetap mendapatkan banyak sekali dukungan besar dari masyarakat Pakistan.
Khan dimasukan kedalam penjara karena kasusnya, dan setelah itu ada banyak sekali rakyat pendukungnya yang turun ke jalan untuk protes dan terkadang berujung pada kekerasan.
Baca Juga: Israel Diduga Berencana Pindahkan Penduduk Palestina ke Mesir Ketika Negara Barat Mendukung Mereka
Pasukan Militer Pakistan menanggapi insiden tersebut dengan melakukan kekerasan dan menangkap ribuan pendukung Khan yang turun ke jalan untuk protes.
Mereka juga menyuruh seluruh pemimpin PTI untuk segera bersembunyi dan berimbas pada banyaknya anggota dari partai tersebut yang keluar karena situasinya yang tidak kondusif.
Pada bulan Agustus 2023, Imran Khan dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara karena tuduhan korupsi. Khan tetap berada di balik jeruji meskipun hukumannya sedang ditangguhkan.
Baca Juga: Solidaritas yang Indah: Keluarga Abu Assi Memberi Makan Ribuan Pengungsi di Gaza Selatan
Khan tidak boleh keluar dari penjara sampai putusan pengadilan atas dakwaan rahasia negaranya keluar dan dia dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilu 2024.
Pengacara yang membantu kasus Khan mengatakan bahwa dakwaan rahasia negara ini bisa membuat Khan dihukum 14 tahun penjara atau yang terparah adalah hukuman mati.
Saat berada di dalam penjara, Khan mengatakan bahwa dirinya saat ini menjadi lebih kuat dari sebelumnya, dan mengecam lawan politik yang dianggap sedang berusaha mendorongnya keluar dari kancah politik selamanya.
"Ketika saya dipenjara secara ilegal di Penjara Attock, beberapa hari pertama merupakan hari-hari yang penuh tantangan," kata Khan dikutip Orbitindonesia.com dari akun Twitter resminya 24 Oktober 2023.
"Saya tidak disediakan tempat tidur dan harus tidur di lantai serta banyak serangga dan nyamuk di sekujur tubuh saya. Namun, seiring berjalannya waktu, saya bisa menyesuaikan diri dengan kondisi penjara," katanya.
Pada awal bulan Oktober 2023, Khan mengatakan kepada seluruh pendukungnya untuk tidak menyerah dan terus meningkatkan seluruh suara mereka untuk menuntut pemilu yang adil.
Baca Juga: Optimalkan Peluang Pertumbuhan Ekonomi, Kinerja Bisnis Wholesale BRI Semakin Solid
"Terus tingkatkan suara anda terhadap seluruh kelompok predator yang tidak terpilih ini dan fasilitatornya di setiap forum dan terus tuntut pemilu yang adil dan transparan di dunia ini," kata Khan dikutip Orbitindonesia.com dari Aljazeera 24 Oktober 2023.
Pada hari Sabtu lalu, mantan Perdana Menteri Pakistan yang juga lawan politik terberat Khan, Nawaz Sharif, kembali dari pengasingannya selama empat tahun.
Sharif juga sedang mencoba untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilu pada bulan Januari 2024, meskipun dirinya juga dilarang untuk mengikuti pemilu tahun depan.
Para analisis politik Pakistan sangat yakin bahwa hambatan hukum kemungkinan besar akan dihilangkan sebagai bagian dari kesepakatan rahasia antara partai dan tentara.***