DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mengenal Identitas Kependudukan Digital, KTP yang Tinggal Klik di HP Anda

image
Dirjen Dukcapil mengenalkan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP fisik

 

ORBITINDONESIA – Kementerian Dalam Negeri tidak lagi menambahkan blanko e-KTP dan menggantikanya dengan digital atau dikenal dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang kabarnya akan menggantikan KTP fisik yang kita pegang saat ini.

Hal ini disampaikan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh dalam siaran persnya.

"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan). KTP elektronik diganti KTP digital," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh,

Baca Juga: BRI Liga 1: Prediksi dan Link Streaming Persikabo Melawan Madura United, Waktunya Bangkit dari Keterpurukan

Melansir dari laman Dukcapil Kemendagri, produk yang memiliki nama Digital ID ini sudah diuji coba kepada para pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil Kabupaten/kota se-Indonesia.

Dukcapil Kemendagri ungkap program identita warga ini berbentuk aplikasi Digital ID dan saat ini baru ada di Play Store dan belum ada di aplikasi Apple App Store.

Tampilan muka aplikasi ini terdiri foto, nama dan nomor induk kependudukan (NIK) pemilik akun Digital ID, bila diklik muncul data pemilik aku mulai dari tanggal lahir, golongan daerah, jenis kelamin hingga alamat.

"Di bagian tengah terdapat enam menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan," kata Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Begini Cara Kementerian Kesehatan Cegah Penyakit Demam Berdarah

Bicara keamanan, Erikson ungkap bahwa aplikasi identitas kependudukan digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminalkan penyalagunaan informasi. Selain itu kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah.

"Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan," imbuh Erikson.

Pada aplikasi tersebut ada bagian menu ‘data keluarga’ yang memuat data diri anggota keluarga yang terdaftar pada kartu keluarga (KK)

Menu lainnya adalah ‘dokumen’ yang terbagi dua yaitu dokumen ‘kependudukan’ dan ‘lainnya’ untuk kependudukan berisi data e-KTP dan kartu keluarga secara digital.

Baca Juga: Rayakan Hari Valentine Dengan 10 Kode Promo Terbaru Dari Gojek untuk Layanan GoCar, GoRide, dan GoPay

Menu 'Lainnya' punya informasi history vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.

Bagian bawah aplikasi memiliki menu 'KTP Digital', 'Biodata', 'Pindai', dan 'Kunci'. Jika mengklik menu 'KTP Digital', Anda akan mendapatkan kode QR. Hal ini berguna saat pengguna hendak memberikan informasi atau data KTP kepada pihak lain.

Menu 'Pindai' berguna untuk men-scan kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.

Dan KTP Digital ini ditargetkan 25 persen dari 277 juta jiwa penduduk Indonesia sudah memiliki KTP Digital di hapenya.

Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," demikian penjelasan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh ***

Berita Terkait