Satupena Akan Diskusikan Pro dan Kontra KUHP Baru dan Pasal yang Kontroversial
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 15 Desember 2022 07:22 WIB
ORBITINDONESIA - Perkumpulan Penulis Indonesia, SATUPENA, akan mengadakan diskusi tentang pro kontra KUHP baru yang seagia pihak menilai kontroversial.
Obrolan Hati Pena #68 tentang KUHP itu akan diadakan di Jakarta pada Kamis, 15 Desember 2022, pukul 19.00-21.00 WIB. Akan berbicara Dr. Sidratatha Mukhtar, dosen Ilmu Politik Fisipol UKI dan pengajar Program Doktoral Ilmu Kepolisian STIK-PTIK.
Diskusi Pro dan Kontra KUHP akan dipandu oleh Anick HT dan Swary Utami Dewi.
saBaca Juga: Penulis Berdedikasi Satupena Awards 2022 Untuk Musdah Mulia dan Eka Budianta
Menurut panitia webinar, pengesahan RKUHP menjadi KUHP telah dilakukan Pemerintah dan DPR RI, pada Selasa, 6 Desember 2022.
Pemerintah menyebut KUHP yang baru dapat mewujudkan Negara Hukum yang lebih baik dan berkepastian, utamanya terkait pembentukan sistem hukum pidana modern.
Namun, ada yang menilai beberapa pasal di KUHP baru ini bermasalah. Misalnya, pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden. Dalam naskah RKUHP per 30 November 2022, ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218.
Pasal lain yang banyak disorot adalah Pasal 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.
Baca Juga: Webinar Satupena Akan Diskusikan Kebangkitan Dunia Kepenulisan Indonesia
Pasal-pasal lain yang juga dinilai kontroversial, misalnya, tentang Makar (Pasal 192), Penghinaan Lembaga Negara (Pasal 349 dan 350), Berita Bohong (Pasal 263).
Juga tentang hukuman terhadap koruptor, hubungan di luar pernikahan, penyebaran ajaran komunis, santet dan vandalisme.
Webinar ini bisa diikuti di link zoom: https:// s.id/hatipena68. Juga melalui livestreaming, Youtube Channel: Hati Pena TV. Facebook Channel: Perkumpulan Penulis Indonesia – Satupena. Disediakan sertifikat bagi yang membutuhkan. ***