Menjelang HUT ke 78 RI Ketahuilah Perbedaan Tugas Paskibra dan Paskibraka pada Upacara 17 Agustus
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 14 Agustus 2023 09:12 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Menjelang HUT ke 78 RI terdapat satu tim bernama Paskibra dan Paskibraka yang akan bertugas pada Upacara 17 Agustus nanti.
Paskibra dan Paskibraka adalah bagian penting dalam Upacara 17 Agustus pada HUT ke 78 RI nanti sebagai pengibar bendera merah putih.
Namun tahukah kalian jika sebenarnya terdapat perbedaan antara arti dan tugas dari Paskibra dan Paskibraka pada Upacara 17 Agustus dan HUT ke 78 RI.
Paskibra sendiri mempunyai kepanjangan Pasukan Pengibar Bendera hanya bertugas di tingkat wilayah yang lebih kecil.
Sedangkan Paskibraka mempunyai kepanjangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan akan bertugas di tingkat wilayah yang lebih luas.
Paskibra lebih sering bertugas di tingkat sekolah, instansi pemerintah hingga paling tinggi adalah kecamatan.
Baca Juga: Tanggapan Juergen Klopp Mengenai Mo Salah yang Tantrum Karena Gagal Cetak Rekor dan Diganti
Sedangkan Paskibraka mempunyai tugas di tingkat Kabupaten/Kota (Kantor Bupati/Walikota, Provinsi (Kantor Gubernur) hingga paling tinggi adalah nasional (Istana Negara).
Karena mempunyai tugas yang berat untuk tampil mengibarkan bendera di Istana Negara, maka tim Paskibraka mempunyai proses seleksi yang jauh lebih lama.
Biasanya proses seleksi Paskibraka memakan waktu berbulan-bulan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Surat Terbuka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Menanggapi Koalisi PAN, Golkar, PKB, Gerindra
Salah satu syarat utama untuk menjadi bagian dari Paskibraka adalah harus bagian dari Warga Negara Indonesia.
Tiap calon anggota Paskibraka akan diseleksi dari sekolah setiap Kota, Kabupaten hingga Provinsi di Indonesia.
Setelah menjalani pelatihan, para siswa sekolah yang telah diseleksi ini akan tampil bertugas di Istana Negara untuk mengibarkan bendera merah putih.
Baca Juga: Banyak Dicari, Inilah Bacaan Doa 17 Agustus HUT RI KE 78: Ungkapan Rasa Syukur dan Harapan untuk Bangsa
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka dimulai dari ketika Ibukota Republik Indonesia masih berlokasi di Kota Yogyakarta.
Saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Mayor (Laut) Husein Mutahar untuk menyelenggarakan peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus pertama.
Saat itu Presiden Soekarno menyelenggarakan upacara kemerdekaan 17 Agustus pertama di Istana Gedung Agung Yogyakarta.
Sayang ketika itu, Paskibraka yang bisa dihadirkan hanya berjumlah 5 orang, namun Presiden Soekarno melihat kehadiran mereka telah melambangkan Pancasila.
Setelah kembalinya Ibukota ke Jakarta dan Kepala Pemerintahan beralih ke Presiden Soeharto barulah Mayor (Laut) Mutahar membentuk Paskibraka yang utuh.
Dimulai dari tahun 1968, setiap Provinsi harus mengirimkan pemuda untuk ikut berpartisipasi dalam peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.
Baca Juga: Kementerian BUMN Gelar Pasar Murah Mengantisipasi Badai El Nino
Namun waktu itu belum semua wilayah Provinsi mengirim utusan untuk bergabung dengan Paskibraka.
Sehingga anggota Paskibraka yang diusung untuk peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus diisi oleh eks anggota Pasukan tahun 1967.
Logo HUT ke 78 RI sendiri sudah dibagikan oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 12 Juni 2023 lalu.
Kementerian Sekretariat Negara menyebut jika logo ini ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Logo HUT ke 78 RI mempunyai makna dan visi “Terus Melaju untuk Indonesia Maju” agar bangsa Republik Indonesia selalu bergerak ke arah yang lebih baik dan sejahtera.
Itulah informasi tentang makna, arti dan tugas dari Paskibra dan Paskibraka yang akan bertugas pada HUT ke 78 RI.**