Menjelang HUT ke 78 RI Ketahuilah Perbedaan Tugas Paskibra dan Paskibraka pada Upacara 17 Agustus
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 14 Agustus 2023 09:12 WIB

Biasanya proses seleksi Paskibraka memakan waktu berbulan-bulan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Surat Terbuka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Menanggapi Koalisi PAN, Golkar, PKB, Gerindra
Salah satu syarat utama untuk menjadi bagian dari Paskibraka adalah harus bagian dari Warga Negara Indonesia.
Tiap calon anggota Paskibraka akan diseleksi dari sekolah setiap Kota, Kabupaten hingga Provinsi di Indonesia.
Setelah menjalani pelatihan, para siswa sekolah yang telah diseleksi ini akan tampil bertugas di Istana Negara untuk mengibarkan bendera merah putih.
Baca Juga: Banyak Dicari, Inilah Bacaan Doa 17 Agustus HUT RI KE 78: Ungkapan Rasa Syukur dan Harapan untuk Bangsa
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka dimulai dari ketika Ibukota Republik Indonesia masih berlokasi di Kota Yogyakarta.
Saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Mayor (Laut) Husein Mutahar untuk menyelenggarakan peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus pertama.
Saat itu Presiden Soekarno menyelenggarakan upacara kemerdekaan 17 Agustus pertama di Istana Gedung Agung Yogyakarta.