DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Nikita Mirzani Wajib Lapor, Tapi masih Bisa Pergi ke Luar Negeri

image
Nikita Mirzani dan sejumlah kasus hukumnya.

ORBITINDONESIA - Artis sensasional Nikita Mirzani diperintahkan untuk wajib lapor, ini adalah imbas dari kasus yang tengah dihadapinya saat ini.

Meskipun tidak ditahan di Mapolresta Serang Kota, Banten Nikita Mirzani diharuskan untuk wajib lapor.

Hal ini lantaran belum lama Nikita Mirzani dilaporkan karena kasus UU ITE dan sempat berseteru dengan pihak kepolisian Kota Serang. Meskipun dikenakan untuk wajib lapor ternyata Nikita Mirzani bisa pergi ke luar negeri.

Baca Juga: Di Tingkat Banding, Hukuman Munarman FPI Ditambah Menjadi 4 Tahun Penjara

Saat dimintai komentar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman membenarkan informasi itu.

“Memang benar Nikita Mirzani berdasarkan data perlintasan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 pukul 11.28 sudah pergi ke luar negeri,” ucap Habiburrahman.

Karena tidak adanya permintaan cekal dari kepolisian berkaitan dengan status tersangka Nikita Mirzani, maka yang bersangkutan diperbolehkan ke luar negeri.

Baca Juga: 5 Aplikasi Editing Video yang Bisa Didownload di HP Android Gratis

“Di database kami juga belum ada permintaan untuk dicekal oleh instansi terkait,” sambung Habiburrahman.

Halaman:
1
2

Berita Terkait