Nikita Mirzani Wajib Lapor, Tapi masih Bisa Pergi ke Luar Negeri
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 28 Juli 2022 18:58 WIB
ORBITINDONESIA - Artis sensasional Nikita Mirzani diperintahkan untuk wajib lapor, ini adalah imbas dari kasus yang tengah dihadapinya saat ini.
Meskipun tidak ditahan di Mapolresta Serang Kota, Banten Nikita Mirzani diharuskan untuk wajib lapor.
Hal ini lantaran belum lama Nikita Mirzani dilaporkan karena kasus UU ITE dan sempat berseteru dengan pihak kepolisian Kota Serang. Meskipun dikenakan untuk wajib lapor ternyata Nikita Mirzani bisa pergi ke luar negeri.
Baca Juga: Di Tingkat Banding, Hukuman Munarman FPI Ditambah Menjadi 4 Tahun Penjara
Saat dimintai komentar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman membenarkan informasi itu.
“Memang benar Nikita Mirzani berdasarkan data perlintasan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 pukul 11.28 sudah pergi ke luar negeri,” ucap Habiburrahman.
Karena tidak adanya permintaan cekal dari kepolisian berkaitan dengan status tersangka Nikita Mirzani, maka yang bersangkutan diperbolehkan ke luar negeri.
Baca Juga: 5 Aplikasi Editing Video yang Bisa Didownload di HP Android Gratis
“Di database kami juga belum ada permintaan untuk dicekal oleh instansi terkait,” sambung Habiburrahman.
Dia mengatakan jika petugas keimigrasian Soekarno-Hatta sudah melakukan tugas sesuai dengan prosedur.
“Tentunya petugas kami yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi telah melakukan prosedur sesuai dengan SOP yang telah ditentukan,” ujarnya.
Baca Juga: Inilah Pengisi Suara Movie One Piece Red dengan Tambahan Karakter Baru
Dikabarkan jika Nikita Mirzani telah terbang ke negeri Thailand.
Seperti yang diketahui jika Nikita Mirzani batal ditahan pada hari Jumat 22 Juli 2022 namun dikenakan wajib lapor seminggu sekali.***