DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sebut Nindy Ayunda Bakal Dijemput Polisi, Nikita Mirzani Balas dengan Kirim Seratus Bunga Papan

image
Nikita Mirzani ungkap Nindy Ayunda bakal dijemput polisi.

ORBITINDONESIA - Artis Nikita Mirzani versus Nindy Ayunda semakin memanas pasca-penangkapan paksa Nikita oleh Polisi terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, kekasih Nindy.

Melalui channel YouTube Crazy Nikmir REAL yang dikutip pada Minggu, 24 Juli 2022, Nikita Mirzani mengingatkan bahwa Nindy Ayunda bakal "diseret" polisi atas dugaan kasus penyekapan mantan sopir Nikita.

Nikita Mirzani juga mengungkapkan, saat ini polisi juga telah mengantongi surat penangkapan terhadap Nindy Ayunda.

Baca Juga: Nikita Mirzani Peringatkan Nindy Ayunda soal Penjemputan Paksa Polisi: Kamu Pasti Ketangkep

"Surat penjemputan paksa sudah beredar di media sosial, kamu mau ngumpet kemana pun kamu pasti ketangkep," kata Nikita Mirzani.

Setelah mengatakan hal itu, Nikita Mirzani juga menuturkan, dirinya akan mengirimkan lebih dari seratus bunga papan untuk kekasih Dito Mahendra tersebut.

"Pokoknya aku akan melakukan hal yang sama ada pengiriman bunga nanti bunga papan kurang lebih seratus, nanti akan live record juga di suatu daerah di Jakarta Selatan," ujar Nikita Mirzani.

Baca Juga: Jadwal Liga 1: Bhayangkara FC Melawan Persib Bandung Disiarkan Indosiar Minggu Malam Ini

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda terkait dugaan kasus pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Puncaknya, pada 21 Juli 2022 lalu, Nikita ditangkap paksa oleh polisi dari jajaran Polresta Serang Kota saat sirinya bersama anak dan asistennya berada di Mal Senayan City.

Usai ditangkap, Nikita bersama anaknya diboyong ke Mapolresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan penyidik selama sekitar 24 jam.

Baca Juga: Denny JA: Ulfah Mencari Ayah Kandung, Konflik Sampit 2001 Suku Dayak versus Madura

Polisi sempat menyatakan bahwa pihaknya akan menahan Nikita. Namun, kemudian dianulir dengan tidak jadi ditahan atas pertimbangan kemanusiaan.***

Berita Terkait