DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Langkah Mudah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Berikut Deretan Syarat yang Harus Terpenuhi

image
Langkah Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Berikut Deretan Syarat yang Harus Terpenuhi

ORBITINDONESIA- Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka kesempatan untuk mendaftar Kartu prakerja gelombang 48 untuk tahun 2023.

Berikut deretan syarat yang harus kamu penuhi bila ingin lolos dalam mendaftar program Kartu Prakerja 2023.

Setidaknya ada dua hal yang harus kamu perhatikan dalam mendaftar Kartu Prakerja. Berikut langkah mudahnya.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2023, Simak Syarat Serta Jumlah Target Sasarannya


1. Cara Mendaftar Akun.

Untuk dapat melakukan registrasi Kartu Prakerja, kamu harus mendaftar akun terlebih dahulu pada Situs.

Pertama buka situs resmi Prakerja milik Kemenaker.

Sebelum menggunakan Situs, kamu akan diminta menyetujui Syarat dan Ketentuan, serta dan kebijakan Privasi.

Baca Juga: Kapan Ramadan 2023 Tanggal Berapa, Ini Ketetapan Hasil Hisap Versi Muhammadiyah

Untuk menghindari keraguan, Manajemen Pelaksana tidak bekerja sama dengan pihak ketiga manapun dalam penyelenggaraan Kartu Prakerja.

Mendaftar akun harus menggunakan surel dan/atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama setidak-setidaknya 5 (lima) bulan ke depan.

Dalam hal Pengguna bermaksud untuk memilih penerimaan Insentif melalui sistem pembayaran penyelenggara uang elektronik (e-money) sebagaimana dimaksud dalam Poin 6 di bawah.

Baca Juga: Guru yang Diduga Berbuat CABUL kepada Siswanya di Trenggalek Jawa Timur Dinonaktifkan

Pengguna wajib menggunakan nomor telepon seluler yang sama dengan yang terdaftar pada Akun.

Selanjutnya, pengguna wajib memasukkan data diri Pengguna yang meliputi, paling sedikit, (i) nama lengkap, (ii) nomor induk kependudukan pada kartu tanda penduduk elektronik, (iii) nomor kartu keluarga.

(iv) tanggal lahir, (v) surat elektronik (surel), (vi) nomor telepon seluler (handphone), (vii) nama ibu kandung, (viii) alamat sesuai kartu tanda penduduk, (ix) jenis kelamin.

(x) pendidikan terakhir, (xi) status kebekerjaan, dan (xii) status perkawinan, (xiii) jumlah tanggungan keluarga, (xiv) jenis pekerjaan.

(xv) topik pelatihan yang diminati, serta (xvi) foto kartu tanda penduduk

2. Mendaftar Kartu Prakerja

Pengguna wajib menggunakan nama dan data pribadi pengguna sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah dan melakukan verifikasi wajah sesuai ketentuan yang ditentukan manajemen Pelaksana

Nama sesuai kartu tanda penduduk yang telah didaftarkan oleh Pengguna tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

Pengguna wajib mengisi dan/atau memberikan data atau informasi pada situs dengan benar, dan Pengguna dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.


1. Warga Negara Indonesia atau WNI berusia minimal 18 tahun.

2. Bukan peserta didik atau tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD.

4. Buruh atau pekerja yang terkena PHK, sedang mencari kerja, atau buruh/pekerja yang butuh meningkatkan kompetensi.

5. Maksimal 2 NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) bisa mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.

Selanjutnya, pengguna dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja dan mengikuti Tes dan Seleksi Gelombang, jika telah mempunyai akun pada Situs.

Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada Pengguna.

Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Manajemen Pelaksana, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) manipulasi data Akun;

(ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam pendaftaran, penggunaan Bantuan Pelatihan, dan/atau pembelian Pelatihan; dan/atau (iv) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem***

Berita Terkait