Langkah Mudah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Berikut Deretan Syarat yang Harus Terpenuhi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 01 Februari 2023 07:54 WIB
Nama sesuai kartu tanda penduduk yang telah didaftarkan oleh Pengguna tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.
Pengguna wajib mengisi dan/atau memberikan data atau informasi pada situs dengan benar, dan Pengguna dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI berusia minimal 18 tahun.
2. Bukan peserta didik atau tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD.
4. Buruh atau pekerja yang terkena PHK, sedang mencari kerja, atau buruh/pekerja yang butuh meningkatkan kompetensi.
5. Maksimal 2 NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) bisa mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.
Selanjutnya, pengguna dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja dan mengikuti Tes dan Seleksi Gelombang, jika telah mempunyai akun pada Situs.
Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada Pengguna.
Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Manajemen Pelaksana, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) manipulasi data Akun;