DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengemudi Audi yang Tabrak Mahasiswi Unsur Ternyata Selingkuhan Polisi Berpangkat Kompol

image
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko jelaskan soal kasus tewasnya mahasiswi Unsur.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Trunoyudo menambahkan untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ramai Arab Saudi Buka Judi Kasino Besar Besaran Agar Dekat dengan Israel, Ternyata Pernah Ada Isu Kasino Halal

Hal itu terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D. Lebih jauh, Trunoyudo juga menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Sementara itu berkenaan penggunan pelat nomor palsu di mobil itu adalah bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

”Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” tandasnya.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait