Pengemudi Audi yang Tabrak Mahasiswi Unsur Ternyata Selingkuhan Polisi Berpangkat Kompol
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 31 Januari 2023 09:51 WIB
ORBITINDONESIA - Kasus tewasnya seorang mahasiswi Unsur atau Universitas Suryakencana atas nama Selvi Amalia Nuraeni yang ditabrak mobil Audi A6, beberapa waktu lalu terus disidik polisi.
Kepolisian membenarkan bahwa perempuan bernama Nur berada dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Unsur adalah istri kedua Kompol D.
Nur, penabrak mahasiswi Unsur disebut memiliki hubungan perselingkuhan dengan Kompol D.
Baca Juga: 7 Tahun Eksis Hingga Gulung Tikar, Ini Profil JD ID
Kompol D saat ini telah dinyatakan versalah oleh Propam Polri.
”Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari PMJ News, Selasa, 31 Januari 2023.
Trunoyudo mengatakan bahwa Propam Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D pasca mendapat pelimpahan dari Divisi Propam Polri dan telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal tersebut.
Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
Baca Juga: Bangkrut, JD ID Tutup dan Karyawan Menjadi Pengangguran
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.
“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Trunoyudo menambahkan untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Hal itu terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D. Lebih jauh, Trunoyudo juga menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.
Sementara itu berkenaan penggunan pelat nomor palsu di mobil itu adalah bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
”Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” tandasnya.***